BPKAD Mengadakan Rapat Bersama Beberapa OPD Terkait Pembahasan Penanganan Kondisi Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Nias Utara
23 December 2021 / BPKAD Mengadakan Rapat Bersama Beberapa OPD Terkait Pembahasan Penanganan Kondisi Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Nias Utara
Medan - Dalam Rapat Pembahasan tersebut Peserta Rapat menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan yaitu:
-
Kepala Bidang Pengelolaan Anggaran BPKAD Provsu menyampaikan bahwa BTT digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk :
-
Keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan tata cara penggunaannya sesuai
Permendagri Nomor 77 tahun 2000 dilakukan salah satunya dengan adanya Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam.
-
Penggunaan dana BTT Provinsi bisa digunakan untuk tanggap darurat dan keadaan mendesak dan yang menetapkan keadaan tanggap darurat itu harus Kepala Daerah Provinsi yaitu Gubernur.
-
Keperluan mendesak dilakukan melalui proses pergeseran APBD karena itu diharapkan BPBD Provsu agar segera melakukan pergeseran terhadap permohonan BTT pada Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kab. Madailing Natal, Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kab. Nias Utara dan Usul pengalokasian Dana untuk Perlunasan Biaya Hotel Karantina PMI Tahun 2021.
-
Kepala BPBD Provsu menyarankan :
-
Tahun 2022 Anggaran untuk BPBD Provsu harus di tambah.
-
Dana untuk keperluan mendesak harus di BPBD Provsu.
-
Dan untuk SK Pergeseren dimohonkan agar Biro Hukum menyiapkannya dengan segera.
Pergeseran anggaran yang diakomodir dari BTT untuk Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kab. Madailing Natal,
Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kab. Nias Utara dan Usul pengalokasian Dana untuk Perlunasan Biaya Hotel Karantina PMI Tahun 2021,
yang dilakukan dengan cara pergeseran.
Pergeseran tersebut segera dilakukan, untuk itu kepada BPBD Provsu agar menyiapkan dokumen/berkas dan selanjutnya menyampaikannya
kepada Alokasi anggaran yang diakomodir yaitu : BTT Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kab. Madailing Natal, Bencana Alam Banjir dan
Longsor di Kab. Nias Utara dan Usul pengalokasian Dana untuk Perlunasan Biaya Hotel Karantina PMI Tahun 2021.
Bagikan Halaman