
04 August 2020 / Konsultasi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Asahan
Diawali dengan perkenalan Kepala Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota BPKAD Provsu kemudian perkenalan Wakil Ketua DPRD Asahan beserta seluruh yang hadir dari DPRD Kabupaten Asahan. wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan kepada Kepala Badan Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota memberikan pertanyaan diantaranya :
Peraturan Menteri Nomor berapakah yang mengatur tentang Defisit dan berapa Batasan Defisit yang diperbolehkan
Mohon pertimbangan dan saran tentang defisit ambil seandainya P APBD Kabupaten Asahan akan dilakukan dengan kondisi lebih kurang jumlah Defisit nya 100 Milyar.
Kepala Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota BPKAD Provsu menyambut baik pertanyaan dari Banggar DPRD Kabupaten Asahan.
Merujuk peraturan Menteri No. 17 tahun 2003 (pembendaharaan negara) yang mengatur tentang Batasan defisit maksimum 3% dari PBB.
Mengenai pertimbangan tentnag kondisidefisit pemerintah provinsi sumatera utara menyarankan kepada pemerintah Kabupaten Asahan untuk melakukan rasionalisasi belanja dan kegiatan yang dianggap perlu