
16 July 2020 / KUNKER DAN KONSULTASI TERKAIT PERMOHONAN PERSETUJUAN HIBAH TANAH BANGUNAN DERMAGA DI DESA TONGGING KEC. MEREK
Permasalahan/Tujuan : Meminta persetujuan dari DPRD mengenai penyerahan hibah bangunan dermaga di Desa Tongging Kecamatan Merek
Pertanyaan :
1. Penyerahan hibah mengenai pembangunan terminal sudah diserahkan namun hal tersebut tidak ada persetujuan dari DPRD. Apakah hal tersebut dapat diterima pelaksanaannya?
Jawaban : "Semua hal harus didasarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah harus taat oleh peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh DPRD."
2. Presiden Jokowi ingin membangun dermaga di Desa Tongging untuk meningkatkan pariwisata pemerintah Kabupaten Karo namun nilai aset atau anggarannya dibawah 5 miliar. Menurut Ketua Komisi C DPRD mengenai hal tersebut seperti apa !
Jawaban : "Dermaga di Desa Tongging salah satu objek yang dapat meningkatkan pariwisata di kabupaten karo. Masyarakat sering mengunjungi tempat pariwisata tersebut untuk liburan hal tersebut dapat membuat suasana menjadi ramai serta wisata yang ada di kabupaten karo dikenal banyak orang. Dengan dikenal banyak orang, pemerintah ingin memperindah dermaga tersebut menjadi dermaga atau tempat pariwisata yang sering dikunjungi masyarakat. Untuk membangun dermaga tersebut pemerintah menyiapkan aset anggaran dibawah 5 miliar. Hal tersebut salah satu masalah yang saat ini dibincangkan dan ingin mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Semua hal yang menyangkut masyarakat seharusnya Pemerintah harus mampu mengeluarkan dana sebesar apapun. Dikarenakan pembangunan objek pariwisata ini bukan hanya diri kita senidir melainkan rakyat Indonesia yang memanfaatkan aset tersebut. Bukan hanya itu saja, pemerintah pusat juga mempunyai standart nya tersendiri sehingga mereka ingin menghibahkan aset tersebut dikarenakan kurangnya dana. Melalui permasalahan tersebut, pemerintah daerah harus memiliki persetujuan dari DPRD serta melalui proses memberikan surat terlebih dahulu kepada pihak DPRD. Sehingga proses tersebut dapat ditindak lanjuti."
3. Di Kabupaten Karo memliki tanah yang cukup luas seperti lahan pertanian sebesar 30 hektar dan ada tanah kosong yang dulu ditempati menjadi bioskop. Pemerintah Kabupaten Karo menginginkan lahan pertanian dan tanah kosong tersebut untuk dibangun Rumah Sakit Umum. Bagaimana tindakan DPRD mengenai permasalahan tersebut ! "Firman Firdaus Sitepu Praksi Golkar"
Jawaban : "Aset-aset yang ada di Kabupaten Karo merupakan aset yang dimiliki oleh daerah tersebut. Sehingga semua harus melalui jalurnya masing-masing maka dari itu pemerintah daerah harus membuat laporan kepada DPRD untuk ditindak lanjuti. Aset-aset yang ada dipisahkan oleh Barang Milik Daerah (BMD) harus diurus oleh HIJ bukan melalui DPRD."
Kesimpulan :
"Pelaksanaan hibah berupa tanah atau bangunan dan selain tanah ataupun bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan yaitu tanah ataupun bangunan yang berada pada Penggunaan Barang antara lain tanah atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan barang milik daerah selain tanah/bangunan yaitu miliki daerah selain tanah atau bangunan yaitu barang milik daerah selain tanah atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk dihibahkan, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hibah menjadi cara pemerintah untuk "menghemat" anggaran untuk instansi yang ada di daerah. Bagaimanapun juga, pendanaan untuk instansi tersebut cukup menyedot dana APBD, sehingga diperlukan kecerdasan dalam pembuatan "kebijakan pengelolaan keuangan daerah" dari pusat, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan".