
Aset Tanah
Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk :
Barang milik daerah berupa tanah yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, tidak memerlukan adanya penetapan gubernur/bupati/ walikota.
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
Penetapan barang milik daerah berupa tanah yang akan dipertukarkan sebagaimana maksud diatas :
Tukar menukar sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, tanah dengan tidak mengubah status kepemilikan .
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.