
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. V I S I
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan harapan yang ingin dicapai dilandasi oleh kondisi dan potensi serta prediksi tantangan dan peluang pada masa yang akan datang. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisi cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu.
Bertitik tolak dari tugas, fungsi dan tanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu dalam penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi, koordinasi dan pengendalian administrasi perbendaharaan dan kas daerah, anggaran, akuntansi dan aset serta anggaran keuangan daerah Kabupaten/Kota, sekaligus merupakan identitas masa depan, artikulasi citra, nilai, arah dan tujuan yang akan memandu masa depan yang realistic dan kredibel serta menjadi budaya organisasi.
Selaras dengan itu, maka visi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu adalah :
Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Professional, Akuntabel dan Transparan, Berbasis Teknologi Informasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan asumsi dan persepsi yang berbeda, perlu dijelaskan hakekat yang terkandung dalam visi dimaksud sebagai berikut :
4.2. M I S I
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan Visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil guna dengan baik. Dengan misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui akan peran dan program-program serta hasil yang hendak dicapai di waktu yang akan datang dari visi yang telah ditetapkan tersebut.
Untuk merealisasikan visi dan memberikan kebijakan tentang tujuan yang akan diwujudkan, serta untuk memberikan focus terhadap program yang akan dilaksanakan serta memantapkan etos kerja, maka misi Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Provsu adalah :
4.3. TUJUAN
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan visi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 – 2 tahun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu agar dapat secara cepat, tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam memenuhi visi misinya untuk kurun waktu 1 – 2 tahun kedepan.
Lebih dari itu, perumusan tujuan ini juga akan memungkinkan Badan Pengelolaan keuangan dan aset Daerah Provsu untuk mengukur sejauh mana vivi misi organisasi. Untuk itu agar dapat diukur keberhasilan organisasi di dalam mencapai tujuan strategisnya, setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indicator kinerja yang terukur. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
4.4 SASARAN
Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan organisasi, dalam bentuk terakhir dan akan dapat dicapai atau dihasilkan dalam jangka wsaktu tahunan, semesteran, atau bulanan. Sasaran juga menggambarkan yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan, oleh karena itu sasaran yang ditetapkan diharapkan untuk memberikan focus pada penyusunan program dan kegiatan bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai.
Sasaran organisasi yang ditetapkan pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan strategis dengan focus utama berupa tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam rencana kegiatan atau operasi organisasi yang akan dilaksanakan.
Adapun sasaran yang ingin dicapai oleh Biro Keuangan Setdaprovsu adalah:
4.5. STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Untuk kepentingan keterarahan merealisasi visi misi dan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran serta pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada peratran yang berlaku maka strategi yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikn pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan peterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi instansi pemerintah. Kebijakan yang ditetapkan dalam periode 2017-2018 adalah sebagai berikut;